TUGAS MAKALAH EPTIK
UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Disusun oleh:
Aliamat Parinduri 12172279
Aldi Tegar Prakoso 12172276
Maulana Yazid 12172310
Paujian Gilang Permana 12172679
Rizki Maulana 12172680
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumus
Masalah
1.3. Maksud
dan Tujuan
1.4. Manfaat
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Definisi unauthorized
access to computer system and service
2.2. Pengertian Cyber Crime
2.3. Latar Belakang Cyber Law
2.4. Pengertian Cyber Law
BAB III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer
System And Service
3.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer
System And Service
3.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System
And Service
3.4. Contoh Kasus
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kemanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system
informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian
dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting.
Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan
akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi
komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja
user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk
kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.
1.2.
Rumus Masalah
1.
Apa pengertian dari Cybercrime?
2.
Apa pengerian dari Unauthorized Access to Computer
System and Service?
3.
Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service?
4.
Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna
Unauthorized Access to Computer System and Service?
5.
Dan bagaimana cara mencegahnya?
1.3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah
:
1.
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2.
Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3.
Menambah
wawasan tentang unauthorized access to computer system and service.
4.
Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
:
1.
Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan didunia
maya)
2.
Ingin mengetahui kejahatan Cybercrime Unauthorized
Access to Computer
System and Service
1.4.
Manfaat
1.
Mengetahui tentang Cybercrime secara luas
2.
Mengetahui macam-macam Cybercrime
3.
Bagaimana cara mencegahnya
4.
Dan hukum apa yang akan diterima bagi para pelaku
Cybercrime
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Seiring cepatnya pertumbuhan teknologi informasi, dimanfaatkan
oleh bidang perbankan untuk melakukan pelanan jasa-jasa perbankan melalui
internet. Namum masalah keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi
juga kepentingan bank penyelenggara internet banking itu sendiri maupun
industri perbankan secara keseluruhan. Maka demikian, masalah keamanan
transaksi serta perlindungan nasabah menjadi perhatian tersendiri untuk
pengembangan internet banking kedeapnnya karean tidak adanya kepastian hukum
bagi nasabah.
Didalam
peraturan hukum indonesia, belum ada peraturan perundangn-undangan khusus
mengatur tentang internet banking di Indonesia. Sejauh ini, bila terjadi kasus
hukum yang menyangkut dunia maya (cyber
space) pihak penegak hukum (baik itu polisi maupun jaksa) akan menggunakan
azas-azas hukum yang terdapat di dalam KUHP kita, dan nantinya bila telah masuk
dalam persidangan biasanya hakim juga akan mencoba menggali lagi persoalan ini
lebih lanjut dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Saat
ini, di DPR sedang dibahas rancangan undang-undang informasi teknologi
elektronik. Dalam RUU tersebut persoalan phising
ini telah cukup diatur. Disebutkan bahwa Setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik (Pasal 27 ayat 1). Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda sebesar-besarnya 1 milyar
rupiah.
2.1.
Definisi
unauthorized access to computer system and service
Unauthorized
access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Pengertian computer unauthorized access to computer system and
service tersebut indentik dengan yang diberikan
organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
aspek – aspek pidana dibidang computer mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”.
Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to
computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecan ggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpe
sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.2.
Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime :
a.
Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.3.
Latar Belakang
Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua
unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia
dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.4.
Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh
Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10
Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Analisa
Kasus :
Kasus
ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer
System And Service
Adapun
maksud atau motf pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized
Access To Computer And Service diantaranya :
1. Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data
prnting dan rahasia
2. Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi
3.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer
System And Service
Dewasa ini
kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya
kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan
tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized access to computer
system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak
kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang
membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran
foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
3.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer
System And Service
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum
acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan
computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum
mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya
unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang
teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara
garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan unauthorized.
3.4. Contoh Kasus
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya
Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur
Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat
website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20
yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
1.
wwwklikbca.com
2. kilkbca.com
3. clikbca.com
4. klickbca.com
5. klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal
tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker
tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki
sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan
criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas-
keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan
situs klikbca.com, Sekaligus
menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu
suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan
Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker
sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya
mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs
internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri
dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang
masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh
Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan
diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara
lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA,
sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa
dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank
serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data
pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang
lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang
masuk dalam situs internet banking palsu.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,
Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan
kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan
global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service.
3. Mempertimbangkan penerapan alat
bukti elektronik dalam hukum pembuktian
No comments:
Post a Comment