Makalah EPTIK - UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE


TUGAS MAKALAH EPTIK
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

Disusun oleh:
   Aliamat Parinduri             12172279
  Aldi Tegar Prakoso             12172276
  Maulana Yazid                    12172310
  Paujian Gilang Permana   12172679
  Rizki Maulana                    12172680



Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang. 1
1.2.       Rumus Masalah. 1
1.3.       Maksud dan Tujuan. 2
1.4.       Manfaat. 2

BAB II LANDASAN TEORI

2.1.       Definisi unauthorized access to computer system and service. 4
2.2.       Pengertian Cyber Crime. 4
2.3.       Latar Belakang Cyber Law.. 6
2.4.       Pengertian Cyber Law.. 6

BAB III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

3.1.       Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service. 8
3.2.       Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service. 8
3.3.       Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System And Service. 9
3.4.       Contoh Kasus. 9

BAB IV PENUTUP

4.1.       Kesimpulan. 12
4.2.       Saran. 12








BAB I

PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

Kemanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.

1.2.    Rumus Masalah

1.    Apa pengertian dari Cybercrime?
2.    Apa pengerian dari Unauthorized Access to Computer System and Service?
3.    Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service?
4.    Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized Access to Computer System and Service?
5.    Dan bagaimana cara mencegahnya?

1.3.    Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2.    Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3.    Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer system and service.
4.    Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan didunia maya)
2.    Ingin mengetahui kejahatan Cybercrime Unauthorized Access to Computer
System and Service

1.4.    Manfaat

1.    Mengetahui tentang Cybercrime secara luas
2.    Mengetahui macam-macam Cybercrime
3.    Bagaimana cara mencegahnya
4.    Dan hukum apa yang akan diterima bagi para pelaku Cybercrime




BAB II

LANDASAN TEORI


Seiring cepatnya pertumbuhan teknologi informasi, dimanfaatkan oleh bidang perbankan untuk melakukan pelanan jasa-jasa perbankan melalui internet. Namum masalah keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi juga kepentingan bank penyelenggara internet banking itu sendiri maupun industri perbankan secara keseluruhan. Maka demikian, masalah keamanan transaksi serta perlindungan nasabah menjadi perhatian tersendiri untuk pengembangan internet banking kedeapnnya karean tidak adanya kepastian hukum bagi nasabah.
Didalam peraturan hukum indonesia, belum ada peraturan perundangn-undangan khusus mengatur tentang internet banking di Indonesia. Sejauh ini, bila terjadi kasus hukum yang menyangkut dunia maya (cyber space) pihak penegak hukum (baik itu polisi maupun jaksa) akan menggunakan azas-azas hukum yang terdapat di dalam KUHP kita, dan nantinya bila telah masuk dalam persidangan biasanya hakim juga akan mencoba menggali lagi persoalan ini lebih lanjut dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Saat ini, di DPR sedang dibahas rancangan undang-undang informasi teknologi elektronik. Dalam RUU tersebut persoalan phising ini telah cukup diatur. Disebutkan bahwa Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik (Pasal 27 ayat 1).  Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda sebesar-besarnya 1 milyar rupiah.

2.1.    Definisi unauthorized access to computer system and service

Unauthorized access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Pengertian computer unauthorized access to computer system and service tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya aspek aspek pidana dibidang computer mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecan ggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpe sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2.    Pengertian Cyber Crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.    Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.    Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Contoh Kasus Cyber Crime :
a.         Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b.        Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

2.3.    Latar Belakang Cyber Law

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah­ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

2.4.    Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace LawCyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Analisa Kasus :
Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.




BAB III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS


3.1.  Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service

            Adapun maksud atau motf pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya :
1.    Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data prnting dan rahasia
2.    Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi

3.2.  Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service

Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.    Akses internet yang tidak terbatas
2.    Kelalaian pengguna computer
3.    Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4.    Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized  access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb

3.3.  Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System And Service

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.    Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.    Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4.    Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.    Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.

3.4.  Contoh Kasus

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
1.    wwwklikbca.com
2.    kilkbca.com
3.    clikbca.com
4.    klickbca.com
5.    klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta  telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.



BAB IV

PENUTUP


4.1.  Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2.  Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.    Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2.    Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.    Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian


No comments:

Post a Comment