Makalah EPTIK - ILLEGAL CONTENTS


TUGAS MAKALAH EPTIK
ILLEGAL CONTENTS
Disusun oleh:
Aliamat Parinduri               12172279
Aldi Tegar Prakoso             12172276
Maulana Yazid                   12172310
Paujian Gilang Permana     12172679
Rizki Maulana                    12172680



Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang. 2

BAB II LANDASAN TEORI

2.1.     Landasan Teori 5
2.2.     Undang- undang tentang illegal contents. 6

BAB III PEMBAHASAN

3.1.     Motif. 9
3.2.     Penyebab. 9
3.3.     Penanggulangan. 11

BAB IV PENUTUP
4.1.     Kesimpulan. 12






BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya.1 Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.   Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information Technology Association of Canada) pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social development aspect of human life and so can electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu keredit online (carding),
Merusak sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung d      engan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik.










BAB II

LANDASAN TEORI


2.1. Landasan Teori

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Penggunaan teknologi juga tidak terlepas dari terjadinya tindak kejahatan. Salah satu nya yaitu illegal contents. Penggunaan teknologi juga tidak terlepas dari terjadinya tindak kejahatan. Salah satu nya yaitu illegal contents.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa illegal contents merupakan kegiatan menyebarkan (menggungah, menulis) hal yang salah ataupun dapat merugikan pihak lain.
Sebagai contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri orang lain. Hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agritasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. 
Beberapa kejahatan yang termasuk kedalam illegal content adalah :
1.    Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak.Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2.    Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi 2 yaitu :
1.      Penipuan Melalui Situs Internet
Dalam program ini , penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
2.      Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.

2.2.    Undang- undang tentang illegal contents

a.    Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

b.   Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c.    Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d.   Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


e.    Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f.     Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g.    Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).










BAB III

PEMBAHASAN


3.1. Motif

Akhir-akhir ini sering terjadi penyebaran suatu berita yang tidak teruji kebenaran faktanya yang tersebar luas di internet, baik itu dalam bentuk tulisan, gambar, foto, maupun video. Hal ini sangatlah merugikan bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar adanya ini, dan kebanyakan berita yang diunggah merupakan berita yang bersifat negatif.
Kejahatan illegal contents sering kali terjadi pada kalangan public figure entah itu artis maupun selebgram. Dengan memalsukan gambar ataupun video dengan kemampuan edit yang mumpuni, oknum yang tidak bertanggung jawab ini kemudian mempublikasikan gambar palsu itu ke internet.  

3.2. Penyebab

Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengetahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
1.    Akses internet yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan dengan mudahnya. 
2.    Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.
3.    Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4.    Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan
5.    Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.

3.3. Penanggulangan

1.    Pengamanan sistem yang kuat
2.    Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
3.    Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
4.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
5.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
6.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan cybercrime.










 BAB IV

PENUTUP

4.1.  Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Illegal Contents  merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.


No comments:

Post a Comment