TUGAS MAKALAH EPTIK
ILLEGAL CONTENTS
Disusun oleh:
Aliamat Parinduri 12172279
Aldi Tegar Prakoso 12172276
Maulana Yazid 12172310
Paujian Gilang Permana 12172679
Rizki Maulana 12172680
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Landasan Teori
2.2. Undang- undang tentang illegal contents
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif
3.2. Penyebab
3.3. Penanggulangan
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan sistem dan alat elektronik telah
menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi.
Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam
perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal
pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya.1 Perkembangan yang
pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan
internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke
empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan
umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless
way of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global.
Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun
kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi.
Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan
sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan
memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia berbagai
harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa
kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu
sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana
untuk melakukan kejahatan. Tentunya
jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya
untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui
hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime
merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang
mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev
menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap
ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang
disampaikan dalam ITAC (information Technology Association of Canada) pada
International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di
Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a
real growing threat to economic and social development aspect of human life and
so can electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global
(internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan
melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti
misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu
keredit online (carding),
Merusak sistem (cracking), dan berbagai macam
lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di
bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa
ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan
teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang
dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta
ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan
internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya
ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang
lama untuk bertemu langsung d engan
penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia
telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi
terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan
yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California,
Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton
Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia.
Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan
perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi
dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan
tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya
dengan baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Landasan Teori
Kemajuan
teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini,
karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu
pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi
kehidupan manusia. Penggunaan teknologi juga tidak terlepas dari
terjadinya tindak kejahatan. Salah satu nya yaitu illegal contents. Penggunaan
teknologi juga tidak terlepas dari terjadinya tindak kejahatan. Salah satu nya
yaitu illegal contents.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa illegal
contents merupakan kegiatan menyebarkan (menggungah, menulis) hal yang salah
ataupun dapat merugikan pihak lain.
Sebagai contohnya pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri orang lain. Hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agritasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Beberapa kejahatan yang termasuk kedalam
illegal content adalah :
1.
Pornografi
Salah
satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi
anak.Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2.
Penyebaran
berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Penipuan Melalui Situs Internet
Dalam program ini , penyelenggara mengiming-imingi
untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari
beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan
sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan
karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan
30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
2. Penipuan Lewat Email
Penipuan
lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini
bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus
operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika,
meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang
telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
2.2.
Undang- undang tentang illegal
contents
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi
(Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Motif
Akhir-akhir
ini sering terjadi penyebaran suatu berita yang tidak teruji kebenaran faktanya
yang tersebar luas di internet, baik itu dalam bentuk tulisan, gambar, foto,
maupun video. Hal ini sangatlah merugikan bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar adanya ini, dan kebanyakan berita yang diunggah
merupakan berita yang bersifat negatif.
Kejahatan illegal contents sering kali terjadi pada
kalangan public figure entah itu artis maupun selebgram. Dengan memalsukan
gambar ataupun video dengan kemampuan edit yang mumpuni, oknum yang tidak
bertanggung jawab ini kemudian mempublikasikan gambar palsu itu ke internet.
3.2. Penyebab
Dalam mengunakan teknologi
informasi seseorang terkadang tidak begitu mengetahui dan memahami begitu
banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut
ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
Di
zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang
telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita
diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada
batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan dengan mudahnya.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
Hal
ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui
orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data
penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum
untuk melakukan kejahatan.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern
Inilah
yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena
seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita
gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong
utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang
menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti
kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan
lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat
keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi
celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan
5.
Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat
dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor
pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
3.3. Penanggulangan
1.
Pengamanan sistem yang kuat
2.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya.
3.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
4.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
6.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan data
yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Illegal
Contents merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai
tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping karena
uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan
hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana
si pelaku tidak tampak secara fisik.
No comments:
Post a Comment