TUGAS MAKALAH EPTIK
DATA FORGERY
Disusun oleh:
Aliamat Parinduri 12172279
Aldi Tegar Prakoso 12172276
Maulana Yazid 12172310
Paujian Gilang Permana 12172679
Rizki Maulana 12172680
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud Dan Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Definisi Data Forgery
2.2. Penyebab terjadinya Data Forgery
2.3. Dampak Data Forgery
2.4. Hukum Tentang Data Forgery
2.5. Contoh Kasus Data Forgery
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan waktu, teknologi
informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman dahulu ketika akan
mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan
dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan
data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan disimpan
dalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Dengan percepatan teknologi yang
semakin lama semakin dahsyat, menjadikan sebab material perubahan
yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat mengembangkan teknologinya
yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua manfaat yang kita dapatkan dari
teknologi yang semakii canggih terutama internet, terkadang ada
pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi informasi
internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu
instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik
itu mencuri data maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi . (eegflag,
2013)
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Memenuhi salah satu
tugas e-learning mata kuliah Etika Profesi.
2. Menambah pengetahuan
dan wawasan tentang Data Forgery.
3. Menambah
informasi agar dapat terhindar dari kejahatan Data Forgery.
4. Menjelaskan
dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery.
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk
memberikan informasi tentang Data Forgery kepada penulis
sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Data Forgery
Data Forgery terdiri dari 2
kata, yaitu ‘data’ dan ‘forgery’.
1. Pengertian Data
a. Data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
gambar atau yang lainnya.
b. Menurut kamus oxford
definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing
something”. Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam
menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared
for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang
disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
c. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan.
2. Pengertian Forgery
Forgery adalah pemalsuan
atau kejahatan berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan
itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri
sendiri. Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali
dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si
pemilik data tersebut. Data Forgery dapat digunakan dengan 2
cara yaitu :
a.
Server Side (Sisi
Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna.
b.
Client Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang
jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku
tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2.
Penyebab terjadinya Data Forgery
Beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya Data Forgery kian marak
dilakukan antara lain adalah:
1.
Faktor Politik
Dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi dan
Informasi
Semakin canggih teknologi dan meningkatnya rasa ingin tahu
para pelaku.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT
yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin terlihat hebat
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan keahlian dibidang komputer saja.
2.3.
Dampak Data Forgery
1.
Perpecahan bangsa.
2.
Berpotensi menghancurkan
negara dan mencoreng nama Bangsa.
3.
Penyalahgunaan data pribadi
2.4.
Hukum tentang Data Forgery
Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik ITE).
1.
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:
a.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain
dengan cara apa pun.
b.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. dan,
c.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik
publik.”
3.
Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang
Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
4.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan
agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data otentik.
Sanksi atas
pelanggaran Pasal 30 UU ITE tercantum dalam Pasal 46 UU ITE yang
berbunyi:
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Sanksi atas pelanggaran Pasal 35 UU ITE
tercantum dalam Pasal 51 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
2.5. Contoh Kasus Data Forgery
1.
Kejahatan Kartu Kredit yang Dilakukan Lewat
Transaksi Online
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan
mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar
negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa
waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan
kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak
milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (against person).
a.
Data Forgery Pada e-banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan
oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan
oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu
karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven
Haryanto. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan
alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan
harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA,
http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah
menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan
situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User
ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis
aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud
melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni
dilakukan atas-keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar
menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs
milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi
privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat
keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA.
Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang
dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal
yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer,
dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu sistem milik orang
lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu.
Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Data Forgery merupakan
sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan
Data Forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga
pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan
Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan
Negara dalam negeri.
3.2. Saran
Pada saat menggunakan e-commerce atau
social media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati lagi pada saat akan login,
dan apabila kita mempunyain account social media lakukanlah verifikasi account dan
penggantian username, password secara berkala.
No comments:
Post a Comment