TUGAS
MAKALAH EPTIK
Offense
Against Intelectual Property
Disusun
oleh:
Aliamat
Parinduri 12172279
Aldi
Tegar Prakoso 12172276
Maulana
Yazid 12172310
Paujian
Gilang Permana 12172679
Rizki
Maulana 12172680
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud Dan Tujuan
1.3. Rumusan Masalah
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1. Teori Cyber Crime
2.2. Teory Cyberlaw
2.3. Offense Against Intellectual Property
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pembahasan/Analisa Kasus
3.2. Penanggulangan Offense Against Intellectual Property
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.1. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan Offense Against Intellectual Property kejahatan melalui jaringan
internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya Offense Against Intellectual Property telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
EPTIK
b.
Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam
pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c.
Menambah wawasan tentang Offense Against
Intellectual Property
d.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar
menggunakan ilmu yang didapatnya
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah
EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Memberikan
informasi tentang Offense Against Intellectual Property kepada kami sendiri
pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
Batasan
masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Karakteristik Offense Against
Intellectual Property
2.
Jenis Offense Against Intellectual
Property
3.
Modus kejahatan Offense Against
Intellectual Property
4.
Penyebab terjadinya Offense Against
Intellectual Property
5.
Penanggulangan Offense Against
Intellectual Property
BAB II
LANDASAN
TEORI
Cyber
Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan
dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online.
Cyber
Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk
dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak
kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan
aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law.
2.3. Offense
Against Intellectual Property
Offense against Intellectual Property adalah merupakan
kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
BAB
III
PEMBAHASAN
/ ANALISA KASUS
3.1. Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property
Seseorang
tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi
lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band
U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang
belum beredar tapi sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar.
Contoh
lainnya yaitu kasus pembajakan software di Indonesia terus meningkat seiring
dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna
software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak
cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang
digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada
software-software yang dibuat oleh penciptanya.
1.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property.
Pada dasarnya cyber
crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri
juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi
kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya
upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu
suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang
mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang-
berulang.
No comments:
Post a Comment